Pemkab Asahan Gelar Rakornis bersama IMTAQ, Menciptakan Kabupaten yang Religius - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Gelar Rakornis bersama IMTAQ, Menciptakan Kabupaten yang Religius

Pemkab Asahan Gelar Rakornis bersama IMTAQ, Menciptakan Kabupaten yang Religius
Pj Sekdakab Asahan Membuka Kegiatan Rakornis Keagamaan (foto by ist/infokepri)

ASAHAN, Infokepri.com  - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakornis) dalam rangka peningkatan iman dan taqwa demi mewujudkan Pemerintah Kabupaten Asahan yang religius. Selasa, (05/11/2024)

Rakornis ini dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga MH dan dihadiri oleh OPD, Ketua IMTAQ Kabupaten Asahan, Ketua IMTAQ Kecamatan dan Desa, Ketua MUI Kabupaten Asahan, Tokoh agama Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Basuki SPd MM menyampaikan tujuan dilaksanakan Rakornis ini adalah, untuk penguatan struktur organisasi tim IMTAQ, menyelesaikan berbagai macam kendala dan permasalahan serta meningkatkan program kegiatan IMTAQ.

"Materi yang disajikan pada Rakornis ini, yaitu kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Asahan dalam peningkatan iman dan taqwa, program Pemerintah Kabupaten Asahan dalam peningkatan iman dan taqwa, struktur Tim Iman dan Taqwa, serta rekomendasi oleh Ketua Tim IMTAQ Kabupaten Asahan," terangnya.

Berikutnya, Pj Sekdakab Asahan mengatakan bahwa Rakornis ini adalah bagaimana menyepakati suatu kebijakan menuju suatu keputusan.

Titik fokus yang dibahas, yaitu bagaimana tata kelola tim IMTAQ dapat berjalan dengan baik, melahirkan program kerja yang membawa kemanfaatan bagi masyarakat Asahan dan masyarakat Sumatera Utara.

"Saya merasa sangat gembira dengan eksistensi tim iman dan taqwa di Kabupaten Asahan yang aktif membina ummat melalui pemberdayaan masyarakat," tutupnya. (Ti)



Editor  : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel