Ombudsman Kepri Dapat Beragam Keluhan di Tanjung Piayu Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ombudsman Kepri Dapat Beragam Keluhan di Tanjung Piayu Batam

Ombudsman Kepri Dapat Beragam Keluhan di Tanjung Piayu Batam
Rangkaian Kegiatan ORI Perwakilan Kepri Di Tanjung Piayu Batam - Kepri (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan mengadakan Ombudsman Temu Warga, di Kelurahan Tanjung Piayu, Batam - Kepri.

Kepala Perwakilan OmbudsmaRI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menyampaikan  kegiatan dilakukan karena Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah menerima aduan masyarakat terkait permasalahan penyambungan air bersih yang telah diajukan sejak tahun 2017, namun tidak kunjung terlaksana.

“Kami putuskan untuk sekalian saja kami diskusi dengan warga di sini. Siapa tau ada persoalan pelayanan publik lain yang ingin disampaikan,” katanya  pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua RT dan RW serta sejumlah warga setempat, (24/11).

Pada kegiatan, ORI Perwakilan Kepri mengenalkan kepada masyarakat tentang Ombudsman RI, Pelayanan Publik dan Maladministrasi.

Selanjutnya, saat berdiskusi, masyarakat tidak hanya mengeluhkan soal air, namun juga mengeluhkan persoalan lain, yakni status lahan Kampung Tua dan bantuan pemerintah kepada nelayan yang sudah lama tidak didapat oleh warga setempat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan terkait pembelian BBM dan meminta Pertamina untuk membuat SPBU terapung untuk mengakomodir nelayan yang tidak hanya berasal dari Tanjung Piayu, namun juga Punggur, Bagan, Air Raja dan Ngenang.

Selanjutnya, soal perusahaan kontraktor yang telah membuat kerugian bagi nelayan akibat pemotongan lahan, namun tidak kunjung memberikan CSR.

Keluhan lainnya juga disampakan masyarakat melalui formulir konsultasi yang telah diberikan kepada masyarakat sebelum kegiatan berlangsung.

Untuk selanjutnya keluhan yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi oleh Keasistenan PVL. Jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan ditindaklanjut ke bagian Keasistenan Pemeriksaan Laporan. (*)


Editor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel