Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum
Senin, 18 November 2024
Kabid Humas BP Batam (foto by ist/infokepri) |
BATAM,Infokepri.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.
Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," kata Sazani. Senin, (18/11/2024)
Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
"BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi," tutupnya. (*)
Kiriman : Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam