Modus Investasi Buah Kepayang di Anambas, Pria 55 Tahun Raup Rp 110 Juta
Sabtu, 30 November 2024
Pelaku Setelah Diamankan Oleh Satreskrim Polres Anambas (foto by ist/infokepri) |
ANAMBAS, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, bekuk pelaku penipuan dan penggelapan, dengan modus usaha fiktif, yang menjanjikan keuntungan dibagi dua, di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu.Rio Ardian, SH., MH mengatakan bahwa pelaku berinisial SI (55 tahun) telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap AZ (50 tahun).
"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban mencapai lebih kurang Rp 110 Juta," terangnya.
Lanjutnya, modus yang digunakan pelaku dengan memberikan iming-iming keuntungan dibagi dua jika melakukan investasi pada usaha bisnis jual beli buah Kepayang di daerah Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tertarik dengan Keuntungan yang dijanjikan dibagi dua oleh pelaku, korban AZ akhirnya menyetorkan uangnya mencapai Rp 110 Juta secara bertahap kepada pelaku.
Melihat uang yang dikeluarkan korban sudah cukup banyak dan mencapai angka Rp 110 Juta kepada pelaku, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan buah kepayang itu akan dijual, dari jawaban pelaku mengatakan kepada korban untuk sabar dan menunggu momennya.
Selanjutkan kembali berjalannya waktu, korban AZ kembali menghubungi pelaku SI, akan tetapi setelah dihubungi hanphone pelaku tidak aktif, maka dari itu korban langsung merasa curiga kepada pelaku, akhirnya korban AZ menghubungi AN teman dari pelaku yang dimana pelaku mengatakan gudang AN dipakai pelaku untuk menampung buah kepayang tersebut.
Ternyata setelah diperlihatkan oleh AN bahwasannya buah kepayang tersebut sama sekali tidak ada digudang tersebut, merasa korban AZ (50) ditipu, lalu korban melaporkan kejadian awal pelaku SI ke Polsek Jemaja.
Di Polsek Jemaja antara korban dan pelaku dengan isi surat perjanjian tersebut akan mengganti kerugian mencapai Rp 110 Juta yang dialami oleh korban AZ dengan cara dicicil tiap bulan nya sebesar Rp. 10 Juta dengan kurun waktu 9 bulan yang terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan September 2024.
Namun, dari pengakuan korban AZ, pelaku SI baru dua kali membayarkan uang korban dengan jumlah Rp 15 Juta dan Rp 8 Juta, karena pelaku tidak membayarkan lagi untuk bulan berikutnya, maka korban kembali membuat laporan ke Polsek Jemaja, dan dari Polsek Jemaja melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
"Dari tangan pelaku SI, penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas mengumpulkan barang bukti berupa satu bundel rekening koran tahun periode 2023 - 2024 rekening BRI atas nama pelaku, satu bundel rekening koran tahun periode 2023 - 2024 rekening BNI atas nama pelaku dan Surat Pernyataan/Perjanjian antara korban dan pelaku tanggal 12 Desember 2023," ungkapnya.
“Untuk saat ini pelaku SI sudah di amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya mewakili Kapolres Anambas. (*)
Editor : Andi P