Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP dengan Disnaker dan Dewan Pengupahan
Kamis, 07 November 2024
Kegiatan RDP Komisi IV DPRD Batam (foto by ist/infokepri) |
Dalam memimpin RDP ini, Ketua Komisi IV DPRD Batam didampingi oleh Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq SE. MM, H. Hery Herlangga, ST., M.Ak, Tapis Dabbal Siahaan SH, Novelin Fortuna Sinaga SH, Warya Burhanuddin, A.Md dan Sony Christanto,SE, M Si.
Dalam rapat, Ketua Komisi IV DPRD Batam menyampaikan bahwa alat kelengkapan DPRD Kota Batam terbentuk tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Dan pihaknya menyambut baik kunjungan kerja Dewan Pengupahan Kota Batam, silahturahmi dan perkenalan ini diharapkan ke depannya saling mendukung dan sama-sama dapat meningkatkan kinerjanya.
“Saya di DPRD ini sudah 10 tahun tetapi baru periode ini bertugas di Komisi IV, sebelumnya saya 5 tahun di Komisi II dan 5 tahun di Komisi III, saya akan berupaya belajar dengan cepat agar bisa mengimbangi apa yang diinginkan oleh Dewan Pengupahan sebagai mitra kerja dari Komisi IV,” katanya, (7/11).
Lanjutnya, berharap ke depannya dalam membahas pengupahan, pembahasannya dilakukan dengan baik.
“Keputusan yang diambil terkait pengupahan di Kota Batam merupakan keputusan yang sama-sama menguntungkan baik pengusaha maupun bagi pekerja,” katanya.
Pekerja pasti menuntut agar mendapat perhatian yang lebih, tetapi kita juga harus menghitung bagaimana pengusaha supaya dapat bertahan.
“Artinya dua hal tersebut yang harus kita dekatkan pas di titiknya, oleh karena itu saya berharaf dengan pertemuan hal-hal yang tidak baik dimasa lalu tidak akan terulang kembali. Segala sesuatunya harus dibicarakan dengan baik-baik, tidak perlu dilakukan aksi damai untuk menyuarakan hal-hal yang menjadi konsep pemikiran kita,” katanya.
Untuk itu, sambungnya mengajak Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Batam dapat memperbaiki taraf hidup pekerja kearah yang lebih baik dan menciptakan Kota Batam tetap kondusif sebab jika ada goncangan dapat membuat perekonomian Kota Batam tidak stabil.
“Intinya kami ingin pengusaha dan pekerja selalu berdekatan, tuntutan pekerja untuk mendapatkan upah yang layak harus benar-benar dihitung dan pengusaha juga harus diperhatikan bagaimana mereka dapat bertahan berusaha,” tutupnya.
Berikutnya, Wakil Dewan Pengupahan Kota Batam Edi Indra mengatakan tugas mereka di Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota Batam untuk menentukan besarnya UMK Kota Batam tahun 2025.
“Kami akan menjadwalkan rapatnya pak, tetapi terlebih dahulu kami akan rapat bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” katanya.
Pihaknya telah membahas pertumbuhan ekonomi dengan Kabag Ekonomi Kota Batam. “Kami masih menunggu angka inflasi Kota Batam, kabarnya hari ini BPS Pusat menyampaikan data ke Kementerian Ketenagakerjaan RI pak, makanya kami undur dulu jadwal pembahasan UMK Kota Batam dengan BPS Kota Batam,” katanya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini, Menteri Ketenagakerjaan RI akan menyampaikan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Setelah UMP ditetapkan, kami akan membahas upah minimum sektor,” tutupnya.
Pada kegiqtan RDP dihadiri, Y.Ramon dari FSPMI selaku Dewan Pengupahan Kota (DPK), Edi Indra Wakil Dewan Pengupahan Kota Batam, E Tjandra P dari Apindo Dewan Pengupahan, Ridarma Bush Sinaga dari HKI Dewan Pengupahan Novi Sani dari Apindo BSQA anggota DPK, Rahman Hardiansyah anggota DPK, Suratno Anggorta DPK, Florente Magdalena dari Badan Pusat Statistik, Felix M Hutapea dan Murianto anggota DPK dan J. Herman Simbolon anggota DPK. (*)
Editor : Andi P