Kini, Usai Melahirkan Dapat Pelayanan 3 in 1 Dokumen Kependudukan di RSUD Tanjung Pinang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kini, Usai Melahirkan Dapat Pelayanan 3 in 1 Dokumen Kependudukan di RSUD Tanjung Pinang

Kini, Usai Melahirkan Dapat Pelayanan 3 in 1 Dokumen Kependudukan di RSUD Tanjung Pinang
Pj Wako Tanjung Pinang (kemeja putih) Saat Peluncuran Program 3 In 1 Di RSUD Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Akta Kelahiran, Perubahan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan hak-hak sipil dan politik setiap penduduk. Beberapa dokumen kependudukan tersebut sekaligus bentuk perlindungan hukum kepada warga negara.

“Setiap keluarga yang melakukan proses persalinan di RSUD, sekaligus akan mendapatkan tiga dokumen kependudukan. Hingga warga tidak perlu menunggu lama, atau bahkan terkadang lupa untuk membuat akta kelahiran atau KIA. Program terobosan inovatif ini patut kita apresiasi,” katanya. Selasa, (12/11/2024)

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjung Pinang, Andri Rizal, SE, MM, saat meluncurkan program 3 in 1 di RSUD Tanjung Pinang.

Pj. Wako Tanjung Pinang  mengapresiasi program terobosan yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melalui kolaborasi bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Program 3 in 1 tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh Retno, salah satu pasien yang melaksanakan proses kelahiran bayinya di RSUD Tanjung Pinang. Dan secara langsung memperoleh  KIA, Akta Kelahiran, dan perubahan Kartu Keluarga (KK).

Terpisah, Direktur RSUD Tanjungpinang Dr. Yunisaf menyatakan, pemilihan RSUD sebagai tempat pertama peluncuran program  3 in 1 didasarkan pada angka pelayanan proses kelahiran di RSUD tercatat paling tinggi di Kota Tanjung Pinang.

Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 457 proses persalinan yang dilayani di RSUD Tanjung Pinang.

Sementara pada tahun 2023, jumlah keluarga yang melakukan proses kelahiran bayinya tercatat sebanyak 621 orang.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs.Wan Samsi menambahkan, layanan program 3 in 1 ini akan diperluas pada fasilitas-fasilitas kesehatan lainnya di lingkungan pemerintah Kota Tanjung Pinang.

Fasilitas kesehatan yang telah siap, dan akan segera melaksanakan program 3 in 1 antara lain Puskesmas Tanjun Pinang atau lebih dikenal warga dengan Puskesmas Pancur, dan Puskesmas Kampung Bugis. Puskesmas lainnya akan segera melengkapi dukungan perlengkapan yang diperlukan.

“Termasuk kita juga akan melakukan kerja sama dengan RSAL, dan klinik-klinik bersalin. Dengan catatan berkas lengkap, paling lama tiga hari setiap anak yang dilahirkan di fasilitas kesehatan yang melaksanakan program 3 in 1 sudah dapat memiliki dokumen KIA, akta kelahiran, perubahan KK,” jelasnya. (*)


Editor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel