Kerugian Rp 5,6 Miliar Lebih, Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Tanjung Pinang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kerugian Rp 5,6 Miliar Lebih, Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Tanjung Pinang

Kerugian Rp 5,6 Miliar  Lebih, Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Tanjung Pinang
Ditreskrimsus Polda Kepri Mengamankan Barang Bukti Di Kantor KSOP Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan dua orang pelaku terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Dompak - Tanjung Pinang,  tahap V tahun anggaran 2015.

Kedua pelaku berinisial H dan A, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 Miliar lebih.

Kasus bermula sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan pada bulan Juni 2024.

Dalam penyelidikan lanjutan, tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968, yang disebabkan oleh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes.Pol.  Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. menjelaskan bahwa penetapan para pelaku dilakukan setelah tim penyidik yang bekerja sama dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2024.

Gelar perkara tersebut memutuskan penetapan dua tersangka yang berinisial H dan A. “Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjung Pinang, sementara A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut,” tutupnya. (*)


Editor :Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel