Kerja ART hingga PSK di 3 Negara, Kasus TPPO Sumut dan Kepri
Selasa, 26 November 2024
Rangkaian Kegiatan Ungkap Kasus TPPO Di Sumut Dan Kepri Oleh Polri (fotoby ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama jajaran Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.
Pengungkapan tersebut, dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Dirtipidum Bareskrim Polri/Kasub Satgas Gakkum Satgas TPPO, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pek melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut.
Informasi tersebut memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut.
“Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Tikus yang terletak di Tebing Karimun, tim berhasil menyelamatkan 2 korban serta mengamankan 3 pelaku. Namun, satu pelaku lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya, (22/11).
"Para pelaku menjanjikan Korban pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia, menggunakan kapal kecil untuk pemberangkatan dan setiap korban diminta membayar sebesar Rp 5 Juta kepada para tersangka," terangnya.
Di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi berhasil menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan 4 pelaku. Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia.
Para korban sempat ditampung di sebuah Ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai.
“Setiap korban membayar Rp 4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,” terangnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang.
Polri menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji gaji besar dari sponsor yang tidak memiliki legalitas.
“Masyarakat harus memastikan keabsahan perusahaan penempatan tenaga kerja dan memiliki kontrak kerja yang jelas agar hak-hak mereka terlindungi,” tutup Jenderal Polisi Bintang Satu.
Berikutnya, keberhasilan Polda Kepri dalam memberantas kasus TPPO dengan pengungkapan 13 kasus TPPO dalam 30 hari terakhir.
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 23 pelaku telah ditangkap, terdiri dari 5 kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, 4 kasus oleh Polresta Barelang, 2 kasus oleh Polresta Tanjung Pinang, 1 kasus oleh Polres Bintan, dan 1 kasus oleh Polres Karimun.
Terdapat 27 orang korban, terdiri dari 7 laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 PSK.
Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000.
Berikut, Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku:
Menjalin komunikasi dengan agen di negara tujuan.
Mengurus dokumen pemberangkatan seperti paspor.
Memberikan biaya pemberangkatan korban melalui sponsor.
Menyediakan fasilitas penampungan sementara sebelum pemberangkatan.
Menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik korban.
Menggunakan jalur resmi dan ilegal, seperti pelabuhan tikus. (*)
Editor : Andi P