Kapal Hantu Bawa Benih Lobster Senilai Rp 20 Miliar di Perairan Karimun Kepri
Jumat, 01 November 2024
Dirtipidter Bareskrim Polri (tengah) Dalam Ungkap Kasus (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 benih lobster, dengan kerugian negara kurang lebih Rp 20 Miliar, di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau Operasi patroli laut, dilaksanakan setelah tim gabungan menerima informasi valid tentang rencana keberangkatan kapal High-Speed Craft (HSC), yang dikenal sebagai “kapal hantu,” pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kapal cepat tersebut diduga akan digunakan untuk menjemput dan menyelundupkan sejumlah besar benih lobster ke luar negeri.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi kekayaan hayati laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan ekosistem.
Patroli intensif dilakukan di perairan Karimun hingga Pulau Tandur, di mana tim berhasil mendeteksi kapal HSC mencurigakan.
Setelah mengejar, kapal itu bersembunyi di kawasan hutan bakau di Pulau Tandur. Pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan menemukan 42 kotak sterofoam berisi sekitar 189.000 ekor benih lobster yang disembunyikan di area tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelundup menggunakan modus pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut dikonsolidasikan di beberapa titik pengumpulan yang tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Setelah pengemasan, benih lobster diangkut menggunakan kapal nelayan dan dipindahkan ke kapal HSC melalui metode “ship-to-ship” di laut terbuka.
Aparat menduga bahwa otak di balik penyelundupan ini adalah pelaku yang sama yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster pada 14 Oktober 2024.
Saat ini, dua orang dengan inisial AR dan SL yang diduga sebagai pengemudi kapal HSC masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelundup menggunakan modus pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut dikonsolidasikan di beberapa titik pengumpulan yang tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Setelah pengemasan, benih lobster diangkut menggunakan kapal nelayan dan dipindahkan ke kapal HSC melalui metode “ship-to-ship” di laut terbuka.
Aparat menduga bahwa otak di balik penyelundupan ini adalah pelaku yang sama yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster pada 14 Oktober 2024.
Saat ini, dua orang dengan inisial AR dan SL yang diduga sebagai pengemudi kapal HSC masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam proses penyelidikan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin,SIK, MM menyampaikan bahwa dengan keberhasilan ini, diharapkan juga menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik penyelundupan bahwa setiap tindakan ilegal akan mendapatkan konsekuensi yang serius dari penegak hukum.
"Sinergi lintas lembaga dalam operasi ini tidak hanya menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menjaga kekayaan laut tetapi juga menunjukkan pentingnya kerja sama dalam melestarikan sumber daya hayati laut Indonesia yang berkelanjutan,” terangnya dalam ungkap kasus, di Loby Utama Polda Kepri. (*)
Editor : Andi P