Implementasi UU TPKS, Berikut Cakupannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Implementasi UU TPKS, Berikut Cakupannya

Implementasi UU TPKS, Berikut Cakupannya
Sambitan Sekdako Batam Pada Kegoatan (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com  - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd., secara resmi membuka acara Local Roundtable yang mengangkat tema Meningkatkan Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan Berbasis Elektronik melalui Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di The Hills Hotel.

Kegiatan tersebut, digagas oleh Yayasan Embun Pelangi dengan melibatkan berbagai mitra yang peduli terhadap isu kekerasan, khususnya kekerasan berbasis elektronik.

Sekdako Batam, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang menggagas diskusi mendalam tentang pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis elektronik.

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 adalah wujud nyata kepedulian bersama untuk menolak segala bentuk tindakan tidak bermoral, yang dapat merusak fisik dan mental korban, bahkan menciptakan trauma mendalam,” katanya, (20/11).

Acara ini berfokus pada isu Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yang mencakup tindakan seperti perekaman tanpa izin, penyebaran konten ilegal, pelecehan online, peretasan privasi, dan ancaman penyebaran video pribadi.

Diskusi ini juga menyoroti berbagai modus operandi yang kerap digunakan pelaku, termasuk penipuan, pelecehan, dan rekrutmen online yang memanfaatkan kemajuan teknologi.

Lanjutnya, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak mulai dari keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah untuk memerangi kasus kekerasan berbasis elektronik.

“Penanganan kasus seperti ini tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Diperlukan kerja sama yang sinergis dan harmonis untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, kegiatan ini bertujuan menghasilkan langkah-langkah aksi nyata dan regulasi untuk meningkatkan penegakan hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.

"Diskusi juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang prosedur hukum serta langkah-langkah pencegahan kasus kekerasan," terangnya.

“Mari bersama kita tolak segala bentuk kekerasan. Kolaborasi lintas instansi dan berbagi praktik terbaik adalah langkah penting untuk menciptakan solusi berkelanjutan demi mencegah kekerasan berbasis elektronik,” tutup Sekdako Batam. (*)


Editor : Andi P




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel