Hadiri Konsultasi Publik II, Ini kata Sekdako Batam
Rabu, 06 November 2024
Sekdako Batam (tengah) Dalam Kegiatan Konsultasi Publik II (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Dalam rangka mewujudkan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Batam menggelar Konsultasi Publik II terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Perwako Batam No.60 Tahun 2021 tentang RDTR bagi tujuh wilayah perencanaan di Kota Batam, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji.
Upaya ini merupakan lanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang pertama pada 9 Oktober 2024, yang bertujuan untuk merumuskan isu-isu strategis sebagai dasar perencanaan berkelanjutan di Kota Batam.
Pada kegiatan, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, Anggota DPRD Kota Batam Siti Nurlailah, perwakilan BP Batam, akademisi dan pihak terkait lainnya, di Harris Hotel Batam Center. Rabu, (06/11/2024)
Dengan adanya KLHS, Pemerintah Kota Batam berharap tata ruang kota dapat dirancang sedemikian rupa untuk mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan kota.
KLHS ini didasari oleh berbagai regulasi yang relevan, termasuk UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Tim penyusun KLHS juga menjelaskan tahap teknis serta proses validasi yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau untuk menjamin kelayakan dan kualitas perencanaan ini.
Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi yang mendalam atas partisipasi berbagai pihak yang terlibat, dan berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut demi pembangunan Batam yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selanjutnya untuk penyampaian masukan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email, rdtrbatam@gmail.com, paling lambat sampai tanggal 11 November 2024.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan berharga dalam penyusunan tata ruang ini, sehingga rencana tata ruang Kota Batam dapat benar-benar merefleksikan kebutuhan masa kini dan masa depan, serta tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan lingkungan,” tutup Sekdako Batam. (*)
Editor : Andi P