Gelapkan Dana BLT, Pegawai Kantor Pos Natuna Diamankan Polres Natuna - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gelapkan Dana BLT, Pegawai Kantor Pos Natuna Diamankan Polres Natuna

Gelapkan Dana BLT, Pegawai Kantor Pos Natuna Diamankan Polres Natuna
Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak pidana korupsi di Mapolres Natuna, Senin (11/11) (Bernar.S/Infokepri.com)

By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com
– Polres Natuna mengamankan seorang pegawai BUMN berinisial F (47) lantaran diduga menyelewengkan Dana Bantuan Langsung Tuna (BLT) dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 448.300.000 yang seharusnya disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul saat memimpin konfersi pers dengan awak media didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama anggota unit Tipikor Polres Natuna di Mapolres Natuna, Senin (11/11) mengatakan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka F sebenarnya sederhana namun cukup rapi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan cara mengambil kembali dana Bansos tahap IV yang telah ditransfer dari PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang pembantu Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, sebesar Rp 448.300.000 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah)

“Jadi Dana bansos yang di transfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” jelasnya.

Khairul menyebut, uang sebesar Rp 448 juta rencananya akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).

“Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp 30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.

Tersangka F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas perkara ini tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku F akan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kasi Humas Polres Natuna. (Nard).

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel