DPO Narkoba Jaringan Helen Dijerat TPPO, Asetnya Capai Rp12 Miliar
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser (foto: Okezone/Azhari) |
By Posman
JAMBI, Infokepri.com - Ditresnarkoba Polda Jambi menjerat daftar pencarian orang (DPO) narkoba jaringan Helen, dan Tekui bernama Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28), dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak main-main, AA (44) yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu memiliki aset yang total jumlahnya hingga mencapai Rp12 Miliar.
"Dari hasil penyelidikan petugas, AA mempunyai aset dari laba penjualan narkoba berupa rumah dan toko (ruko) 3 tingkat di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi," beber Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Sabtu (16/11/2024).
Kemudian, rumah di Kabupaten Tanjab Barat, rumah dibelakang RS Budi Graha, Kota Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan dan kebun pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lainnya yang disita Polda Jambi.
"Total barang bukti yang disita bila dinominalkan mencapai Rp12.789.605.000," katanya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka ini diamankan di Desa Pebenaan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
"Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu," tutur Ernesto.
Dari data yang didapat, AA adalah seorang bandar narkoba jenis sabu yang telah menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Sedangkan RL dan SS yang diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram AA.
Menurutnya, ini bentuk dukungan dari Program Presiden RI Asta Cita. Guna penyelidikan lebih lanjut, DPO bersama dua rekannya tersebut dibawa ke Polda Jambi.
Sumber : Okezone.com
Editor : P Sipayung