AWAK Gelar Demo Aksi Damai, Sampaikan 3 Poin ke Pemprov Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

AWAK Gelar Demo Aksi Damai, Sampaikan 3 Poin ke Pemprov Kepri

AWAK Gelar Demo Aksi Damai, Sampaikan 3 Poin ke Pemprov Kepri
Aksi Demo Damai AWAK Di Kantor Gubernur Kepri (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Puluhan wartawan dari berbagai Media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri (AWAK), melakukan Demo Aksi Damai, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau. Selasa,  (19/11/2024)

Kordinator Aliansi Wartawan Kepri, Tengku Azhar, mengatakan bahwa demo yang bertajuk Aksi Damai ini, dilakukan dengan tertib, bermartabat dan bukan dengan anarkis.

“Dalam aksi demo ini, Kita menuntut hak- hak wartawan bukan karena iri dan dengki kepada rekan media lain, namun kesannya kerjasama publikasi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau terjadi tebang pilih, bahkan yang diluar Kota Tanjung Pinang mendapatkan dana publikasi dengan jumlah besar, ini sama sekali tidak adil dan kedepannya Kami siap mengawal,” katanya.

Sesuai dengan agenda rapat untuk penyampaian aksi demo di Kantor Gubernur Kepri, ada tiga poin penting yang harus disampaikan antara lain:
1.Meminta transparansi penggunaan Anggaran Belanja publikasi tahun 2024 sebesar Rp. 11 Miliar.

2.Mendesak Gubernur Kepri, agar segera mencopot jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kepri, karena tersandung kasus bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka penjualan lahan tanah di Kabupaten Bintan.

3.Membuka dengan sejujurnya siapa penerima dana Hibah sebesar Rp 760 Juta di Kantor Kominfo Kepri.

Terkait dengan kasus Kadis Kominfotik, Hasan yang sudah melawan hukum yang tertuang dalam Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih,bersih dan berwibawa a serta bebas dari KKN.

Kemudian Undang-undang Nomor.20 pasal 53 ayat 2 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) yang berstatus tersangka atau terdakwa harus diberhentikan sementara.

Selanjutnya, PP No.17 thn 2020 tentang Management ASN dan tertuang pada pasal 280,bahwa pemberhentian ASN status tersangka wajib diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan.

Setelah penyampaian orasi tuntutan aksi demo dengan pengawasan ketat petugas Polresta Tanjung Pinang, Kadis Kominfo Kepri dengan itikat baik bersedia mendatangi sejumlah Insan Pers, datang menyapa dan menjelaskan tiga point tuntutan Aliansi Wartawan Kepri (AWAK).

Terkait pencopotan dirinya, "Biarlah hal ini menjadi kewenangan Gubernur Kepri, namun tuduhan pencopotan tentu akan melakukan proses praduga tak bersalah, jadi Saya katakan Saya tidak masuk keranah hukum itu,” katanya.

Mengenai persoalan publikasi yang terkesan tebang pilih, lanjutnya berjanji akan mempelajari sedetail mungkin dan bila ada kekeliruan akan segera diperbaiki.

“Percayalah Bapak dan Ibu semuanya, dalam waktu dekat ini,  Kami akan mengundang semua insan Pers yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri (AWAK) untuk duduk bersama satu meja untuk membahas serta mencari solusi yang terbaik.Semua anggota AWAK tanpa terkecuali akan kami undang,” tutup Kadis Kominfo Kepri.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Aliansi Wartawan Kepri, Syukur sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Kadis Kominfo Kepri, namun jangan hanya janji manis saja.

“Kami yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri jangan sampai dibohongi lagi, saat pak Hasan sudah terbuka dan diharapkan, apa yang disampaikan harus menjadi kenyataan, dan bukan janji yang kami minta namun bukti yang kami harapkan, dan sampai kapanpun apa yang diucapkan Kadis Kominfo akan Kami tagih, Aliansi Wartawan Kepri siap akan mengawal,” pungkasnya. (Bu)



Editor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel