ASN Pemko Tj.Pinang Melanggar Aturanan Netralitas Pilkada, Dapat Sanksi Tegas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

ASN Pemko Tj.Pinang Melanggar Aturanan Netralitas Pilkada, Dapat Sanksi Tegas

ASN Pemko Tj.Pinang Melanggar Aturanan  Netralitas Pilkada, Dapat Sanksi Tegas
Pj.Wako Tanjung Pinang (tengah) Bersama ASN Pemko Tanjubg Pinang (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjung Pinang, Andri Rizal, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Pinang untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.

Netralitas ASN merupakan kunci keberhasilan Pilkada yang damai dan transparan. "Saya meminta seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik sebelum maupun sesudah Pilkada," terang Pj Wako Tanjung Pinang. Kamis (14/11/2024)

Menurutnya, ASN memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan integritas Pilkada. Oleh karena itu, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan netralitas," katanya.

Meskipun dituntut untuk netral. Lanjutnya, hak pilih ASN tetap dihormati sebagai warga negara. Namun, hak tersebut hanya dapat digunakan di bilik suara pada saat pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan melalui media atau saluran publik.

“Gunakan hak pilih dengan bijaksana, tanpa mempengaruhi orang lain,” terangnya.

Sambungnya, juga mengajak ASN dan masyarakat Tanjung Pinang untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada. Dan berharap, dengan dukungan semua pihak, Pilkada di Tanjung Pinang akan berjalan tertib, damai, dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat.

“Pilkada adalah pesta demokrasi yang harus kita jaga bersama. Dengan menjaga netralitas, kita berkontribusi menciptakan Pilkada yang jujur dan adil,” tutup Pj.Wako Tanjung Pinang. (*)


Editor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel