Anak di Bawah Umur Jadi PSK Bar di Wilayah Bintan
Kamis, 14 November 2024
Kegiatan Tes Urine Kepada Wanita Penghibur di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Indonesia (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan, berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur menjadi Wanita Penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah Bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru jl. Bhakti Praja Tanjung Uban Selata, Kecamatan Bintan Utara - Bintan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK di sebuah Bar.
Di lokasi, petugas mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr dan NH (31 tahun). Dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1,800 Ribu, 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.
Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan. (*)
Editor : Andi P