Warga Buang Sampah Sembarangan, RT dan RW Diminta Buat Laporan
Sabtu, 05 Oktober 2024
Kepala Satpol PP Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Peran peangkat RT/RW dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kebersihan lingkungannya. Jika ada ditemui ada orang yang membuang sampah dengan sembarangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kota Tanjung Pinang.
“Laporan warga, terutama yang disertai foto, diharapkan dapat membantu Satpol PP menindak pelaku yang membuang sampah dengan sembarangan dengan cepat,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjung Pinang, Abdul Kadir Ibrahim, (4/10).
Untuk itu karena pihaknya tidak mungkin menjaga tempat-tempat pembuangan sampah selama 24 jam penuh. Walau tim patroli yang beroperasi di berbagai wilayah Tanjung Pinang, perilaku pembuang sampah sembarangan yang sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, membuat pelanggaran sulit untuk dipantau secara langsung.
“Orang yang buang sampah itu biasanya curi-curi, sehingga sulit untuk dipantau. Oleh karena itu, kita sangat berharap partisipasi warga setempat untuk mengawasi dan melapor kepada RT atau RW,” katanya.
Lanjutnya, pernah mendapat laporan dari warga yang mengirimkan foto pelanggar, namun saat dilacak, pelaku tidak ditemukan.
“Karena itu, koordinasi dengan warga sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggar,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, adapun sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah yang sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Sanksi sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum,” tutupnya. (*)
Editor : Andi P