Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp23,8 Milyar di Perairan Bintan
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com – Ratusan ribu benih bening Lobster senilai Rp23,8 milyar yang hendak diselundupkan keluar perairan Indonesia diamankan Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV, pada Senin (14/10) lalu di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Benih bening Lobster sebanyak 237. 305 ekor diselundupkan menggunakan kapal kecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK. Namun sangat disayangkan pelakunya berhasil kabur saat hendak diamankan petugas.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, pada Kamis (17/10/2024) di Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri, Kabupaten Karimun.
“ Benih bening Lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara illegal dengan menggunakan kapal kecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK dan pelakunya berhasil kabur saat hendak diamankan petugas,” tegasnya.
Lebih lanjut Adhang Noegroho Adhi mengatakan penyelundupan benih bening Lobster ini berhasil digagalkan atas informasi yang diterima pihaknya, pada Senin (14/10) yang menyebutkan bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening Lobster yang menuju keluar perairan Indonesia.
“ Atas informasi tersebut Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV langsung melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut,” kata Adhang.
Dari hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri Lantamal IV, Bea Cukal Batam, dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis. Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit.
“ Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri," jelas Adhang Noegroho Adhi.
Setelah mengamankan HSC tersebut, lanjutnya, tim memeriksa dan di dalam HSC itu ditemukan sebanyak 46 box berisi benih bening Lobster.
Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati benih bening Lobster sebanyak 237 305 ekor benih bening Lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 milyar.
Lanjutnya, modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari.
“ Kendati demikian Tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Lantamal IV serta tindakan pengawasan lainnya," ungkap Adhang Noegroho Adhi
Benih bening Lobster tersebut, kata dia, telah dilepasliarkan pada Selasa, (15/10) kemarin di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
Ia mengatakan penyelundupan benih bening Lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“ Penyelundupan benih bening Lobster ini tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri,” katanya. (Jupri)
Editor : P Sipayung