Satpol PP Provinsi Kepri Izinkan Pedagang Berjualan di Zona B Taman Gurindam 12
Rabu, 30 Oktober 2024
Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si (Ist/Infokepri.com) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau memberikan izin kepada para pedagang untuk berdagang di Zona B Taman Gurindam 12, Tugu Sirih, Kota Tanjungpinang.
Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menerangkan bahwa kebijakan ini diambil atas kesepakatan bersama institusi Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.
"Ini bukan merupakan kebijakan Kasat tapi kebijakan institusi Satpol PP, " kata Hendri usai menggelar silahturahmi bersama Pedagang Gurindam 12, Rabu (30/10) siang.
Menurutnya pedagang yang ada di Zona B Gurindam 12 saat ini, merupakan pedagang dari Zona A yang direlokasikan ke Tanah Merah (Taman Tunjuk Langit) hampir 300 pedagang.
"Kenapa kita sebut tanah merah karena disana belum selesai pembangunannya, dan dikeluhkan oleh pedangang, omset penjualan disana sangat minim, karena memang masyarakat banyak melakukan aktivasi di Zona maupun Zona B, " jelasnya.
Untuk itu, kata Hendri, Satpol PP melakukan kebijakan bahwa kegiatan UMKM ini dapat berjalan dengan baik dengan catatan dan kesepakatan bersama.
"Akan kita evaluasi setiap minggunya baik itu ketertiban maupun sampah yang berserakan, mereka juga bersedia untuk dilakukan pemindahan jika diminta nantinya," tegasnya.
Saat disinggung terkait dengan informasi akan dipakainya badan jalan untuk aktivas berdagang Hendri dengan tegas melarang kegiatan tersebut.
"Jika berjualan dibadan jalan tidak diperbolehkan, lantaran menganggu lalu lintas," Bebernya.
Hendri berpesan kepada para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan dan ketertiban di Lokasi tersebut.
"Pergunakan lokasi tersebut dengan baik jaga kebersihan dan ketertiban di lokasi tersebut sehingga masyarakat tidak terganggu. Larangan-larangan itu bisa kita diskusikan asalkan pedagang bisa menjaga kebersihan dan ketertiban," pesannya. (Bu)
Editor : P Sipayung