Ranperda Angkutan Umum Massal dan Inisiatif DPRD Batam 2025, Berikut Hasilnya
Jumat, 25 Oktober 2024
Sekdako Batam (kemeja putih) Dalam Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Batam (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Bapemperda atas Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025, dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPd didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Berikutnya, hadir Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pjs Wako Batam, Andi Agung, perwakilan Forkompimda, Tokoh masyarakat, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Pada agenda pertama, anggota Bapemperda Dr Muhammad Mustofa SH MH. Menyampaikan laporan Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Batam yang akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Pembentukan Perda adalah fungsi yang melekat pada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah bagian dari perundang-undangan, sehingga atas proses pembentukan dan produk hukum daerah ini diperlukan pedoman yang adeg, holistik serta mengedepankan metode yang pasti, baku dan standar sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai kebutuhan,” katanya.
Lanjutnya, sesuai hasil rapat koordinasi , maka ditetapkan 10 daftar usulan Ranperda inisiatif yang terdiri tujuh luncuran tahun 2024 dan tiga usulan baru. Adapun Ranperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas tahun depan itu meliputi;
1) Ranperda Kota Ramah Anak,
2) Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR),
3) Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial,
4) Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam,
5) Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah,
6) Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat,
7) Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi,
8) Ranperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis resiko,
9) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam,
10) Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.
“Bapemperda mempunyai fungsi dan tugas untuk mengkoordinasikan, merancang serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi. Dengan fungsi ini diharapkan dapat memberikan sumber gagasan sesuai kedudukan sebagai insan politik guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah,” terangnya.
Berikutnya, Sekdako Batam menyampaikan Penyampaian dan Penjelasan dari Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal Umum tersebut berdasarkan prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 yang telah disepakati Pemko dan DPRD.
Selain itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan moda transportasi massal yang semakin efektif dan efisien bagi masyarakat sesuai amanah undang-undang.
“Yang diatur dalam Ranperda ini, merupakan angkutan umum massa berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda transportasi angkutan lainnya, dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” ungkapnya. (*)
Editor : Andi P