Promosi Judi Online di Batam, Para Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 25 Oktober 2024
Kabid Humas Polda Kepri (Kanan) Dalam Kegiatan Ungkap Kasus (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait promosi perjudian secara online melalui media sosial Instagram.
"Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam," katanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dalam ungkap kasus di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. (24/10).
Lanjutnya, adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring.
"Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan," terangnya.
"Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024," terang lagi.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 6 unit handphone dari berbagai merk, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 akun Gmail.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan UU ITE. dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 Miliar," tutupnya. (*)
Editor : Andi P