Pjs Walikota Batam Buka Acara Konsultasi Publik RDTR Wilayah Perencanaan di 7 Kecamatan Mainland
Pjs Walikota Batam, Andi Agung saat membuka acara Konsultasi Publik RDTR Wilayah Perencanaan di 7 Kecamatan Mainland di Harris Hotel Batam Center, Rabu (9/10/2024) (Ist/Posman) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Pemko Batam menggelar Acara Konsultasi Publik I - Revisi Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan 7 kecamatan, yakni Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.
Acara Konsultasi yang digelar di Harris Hotel Batam Center, pada Rabu (9/10/2024) dibuka oleh Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Andi Agung dan dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam dan pengembang.
Dalam acara tersebut, Pjs Walikota Andi Agung mengatakan kegiatan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR yang mengharuskan pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat secara aktif.
Menurut Andi, hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021, yang menjadi pedoman kita dalam merencanakan tata ruang.
“ Kita berharap Batam memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baik demi mewujudkan kemajuan Batam ke depan,” tegas Pjs Walikota Batam Andi Agung
Selanjutnya Pjs Walikota Andi Agung mengatakan dengan adanya partisipasi publik, pemerintah dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk menganalisis dan menciptakan dokumen RDTR yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Penyusunan RDTR pada suatu kota, menurutnya sangat diperlukan karena dengan adanya RDTR, sebuah kota dapat mengendalikan pertumbuhan kota, mengoptimalkan infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup, mengurangi risiko lingkungan, mencegah konflik penggunaan lahan, menarik investasi, serta melestarikan identitas budaya.
Ia mengatakan dengan adanya RDTR memastikan pembangunan kota terarah, efisien, dan berkelanjutan. Penyusunan RDTR sendiri sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
Andi mengatakan salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Kota Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) memiliki posisi yang strategis dari segi ekonomi, geografis, maupun geopolitik. Kombinasi dari faktor-faktor ini menjadikan Batam memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, baik bagi kepentingan domestik maupun internasional.
Ia menyebut bahwa Kota Batam memiliki 5 proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional, yakni Kawasan Industri Tanjung Sauh, Kawasan Industri Pulau Ladi, Kawasan Industri Wiraraja Geseip, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala besar, dan program pengembangan kawasan Rempang Eco-city.
"Kota Batam juga memiliki 5 kawasan ekonomi khusus di mana 4 di antaranya sudah ditetapkan yaitu KEK Nongsa Digital Park, KEK Batam Aero Technic, KEK Tanjung Sauh dan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam serta KEK Pulau Nipah yang masih pada tahap rekomendasi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat membahas secara mendalam rencana tata ruang kota yang mendukung semua potensi Kota Batam.
Konsultasi public, menurut Andi bukan sekadar formalitas tetapi merupakan forum interaktif yang memungkinkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pelaku industri untuk berbagi pandangan dan saran.
Ia menyebut melalui konsultasi tersebut pihaknya dapat menggali informasi yang lebih mendalam mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat terkait tata ruang yang ada.
“ Hal ini juga menjadi kesempatan bagi kita untuk menjelaskan rencana dan regulasi yang sedang disusun, serta mendapatkan umpan balik yang konstruktif dari semua pihak. dengan cara ini, kita dapat merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah konkret yang lebih baik dalam penyusunan rdtr, sehingga hasil akhirnya akan mencerminkan kepentingan bersama dan menciptakan ruang yang lebih baik untuk masa depan Kota Batam," tutup Andi. (Pay)
Editor : P Sipayung