Nelayan Cabuli Abang dan Adik di Natuna - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Nelayan Cabuli Abang dan Adik di Natuna

Nelayan Cabuli Abang dan Adik di Natuna
Kasat Reskrim Dan Wakapolres Natuna Memperlihatkan Barang Bukti Dalam Ungkap Kasus (foto by ist/infokepri)

NATUNA, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Polres) Natuna kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna.

Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo., SH.,MH menyampaikan bahwa pelaku berinisial ‘MN’ yang merupakan seorang nelayan, ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/42/VIII/2024/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri.

Korbannya adalah seorang anak laki-laki berusia 8 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan saat korban belanja ke warung milik pelaku.

Ketika anak ini belanja, disitulah kesempatan pelaku mencabuli korban dengan dibawa ke dalam rumah. "Yang namanya anak kecil tidak bisa melakukan perlawanan,” katanya dalam ungkap kasus, Rabu, (09/10/2024)

Berikutnya, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan berkasnya tidak lama lagi akan rampung.

“pelaku sudah melakukan pencabulan lebih dari satu kali. Tapi yang satu ini adek beradik. Adeknya ini lah yang membongkar. Terbongkarnya saat disuruh orangtuanya belanja disana, dia tidak mau. Dia bilang ke ayahnya kalau yang jaga warung itu orangnya jahat,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri saat masih sekolah.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun," tutupnya. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel