Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Diamankan KKP di Perairan Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Diamankan KKP di Perairan Batam

Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Diamankan KKP di Perairan Batam
Pasir isap pengeruk pasir berbendera Malaysia yang diamankan KKP di perairan Pulau Nipah, Batam, Rabu (9/10/24) (Ist/Posman)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
– Dua kapal isap pasir berukuran besar berbendera Malaysia bermuatan ribuan kubik pasir diamankan diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pulau Nipah, Batam, Rabu (9/10/24).

Kedua kapal isap pasir bernama, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT berbendera Malaysia, diamankan lantaran diduga melakukan penambangan pasir laut di Indonesia tanpa izin resmi.

Saat diamankan kapal tersebut bermuatan 10 ribu meter kubik pasir, terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) diantaranya : 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) RI, Dr Pung Nugroho Saksono saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Batam, pada Kamis (10/10/2024) sore mengatakan penindakan kapal isap pasir ini berawal dari kunjungan Menteri ke Pulau Nipah dan melihat ada kapal melakukan aktivitas. Kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut melakukan kegiatan pengerukan pasir tanpa mengantongi izin dan dokumen yang lengkap.

Kedua kapal ini diamankan, sebagai bukti keseriusan KKP RI untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
“ Para pelaku usaha harus tertib administrasi dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.
 
Ipunk juga mengatakan Pemerintah bertanggung jawab melindungi lingkungan laut demi keberlanjutan sumber daya kelautan. Sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Peraturan ini harus ditegakkan untuk pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut pengakuan dari nahkoda tersebut, lanjutnya, mereka sudah sering masuk ke Indonesia tanpa izin, tanpa memiliki dokumen kapal.

“ Hanya ijazah nakhoda dan dalam satu bulan, mereka 10 kali masuk perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran, " terangnya.

Dikatakannya, dalam 9 jam mereka dapat mengeruk pasir laut sebanyak 10 ribu meter kubik yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan.
“ Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke perairan Indonesia. Artinya dalam satu bulan mereka mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” katanya.

Ia menyebut PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal di perairan Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perlindungan dilakukan dengan memastikan aturan KKPRL dari Pemerintah Pusat dan harus dijalankan.

“KKP hadir terus melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan, sampai saat ini dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel