Ini Tanggapan Maxim Indonesia Terkait Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa di Kota Batam
Peluncuran layanan Bike Xpress (Foto : dok Maxim Indonesia) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Maxim Indonesia selaku salah satu aplikator penyedia layanan transportasi daring di Indonesia mengajukan tanggapan kami atas pemberitaan aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis, (3/10/2024).
Dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (4/10), Yuan Ifdal Khoir selaku PR Specialist – Maxim Indonesia mengatakan pihaknya terbuka untuk menjawab pertanyaan, pendapat, kritik serta aspirasi dari mitra pengemudi mereka melalui komunikasi yang sesuai dengan prosedur.
“ Kami mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Ia menyebut Maxim tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan dan anarkisme yang terjadi saat aksi demonstrasi.
“ Maxim telah melaporkan sejumlah pihak yang telah melakukan pelanggaran melalui perusakan properti perusahaan seperti yang tercantum pada Pasal 406 KUHP. Seluruh pihak yang telah melakukan perusakan akan mendapatkan konsekuensi yang sama sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa Maxim patuh dan mengikuti regulasi tarif yang telah diatur sebelumnya oleh Gubernur Kep Riau Nomor 1066 Tahun 2022 untuk Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Lembaga yang berwenang dalam menentukan tarif layanan R2 atau Ojek Online penumpang.
Ia menyebut SK Gubernur 1080 Tahun 2024 terkait perubahan tarif Angkutan Sewa Khusus dibuat tanpa mempertimbangkan masukkan para pemangku kepentingan.
“ Kami menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru tersebut dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran,” katanya.
Karena PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan adanya nomenklatur “tarif minimal”.
Adapun tarif minimal tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017, nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif batas atas. Adanya tarif minimal akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online yang juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun.
“ Kami sangat mengharapkan agar Kementrian Perhubungan dapat terlibat guna penyelarasan serta sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aplikator, sebelum SK Gubernur Kep Riau dapat diimplementasikan kepada Masyarakat,” tutupnya.
Yuan Ifdal Khoir juga menyampaikan jika ada yang ingin dipertanyakan dapat menghubungi melalui email pr_indonesia@taximaxim.com. (Pay)
Sumber : PR Specialist – Maxim Indonesia
Editor : P Sipayung