DLH Karimun Tipu Negara dari Tahun 2021, Kerugian Rp 450 Juta
Rabu, 23 Oktober 2024
Kepala Kejari Karimun (foto by ist/infokepri) |
KARIMUN, Infokepri.com - Setelah melalui berbagai tahapan penyidikan, Kajari Karimun akhirnya menggelar ekspose perkembangan proses penyidikan dugaan kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja bahan bakar, pelumas dan pemeliharaan Peralatan mesin, di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, didampingi Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus serta Kasiintel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan menjelaskan perkembangan proses penyidikan kasus yang ditangani pidana khusus tersebut.
Kepala Kejakasaan Negeri Karimun mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 saksi serta pengumpulan alat bukti.
"Saat ini kita sudah sampai pada tahapan perhitungan kerugian keuangan negara pada editor di Kejaksaan Tinggi Kepri. Adapun total Kerugian negara diperoleh dari perhitungan pagu anggaran belanja Bahan Bakar Mesin (BBM) dan pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Karimun selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2021, 2022 dan 2023," ungkapnya, (21/10).
Lanjutnya, hasil penyidikan didapati Dinas Lingkungan Hidup Karimun melakukan mark up volume bbm dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja yang real.
Belanja BBM tersebut sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia, kemudian oknum di Dinas Lingkungan Hidup mengambil kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut.
"Selain itu juga terdapat pencairan belanja BBM fiktiv dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023 adalah faktur dan invoice yang dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukkan bukti belanja realnya," terangnya.
Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Karimun juga melakukan mark up item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga pembayaran belanja juga tidak berdasarkan belanja real, sambungnya.
Sama seperti belanja BBM, mark up belanja pemeliharaan juga dilakukan setelah uang masuk ke rekening penyedia kemudian sisanya diambil oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup Karimun. Akibat dari perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir sebanyak lebih kurang Rp 450 Juta.
"Usai penyelesaiaan perhitungan kerugian negara oleh editor pada Kejaksaan Tinggi Kepri maka selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Karimun akan melakukan penetapan tersangka," tutupnya. (*)
Editor : Andi P