Diupah Rp 20 Juta di Johor, Bawa Sabu dan Pil Happy Five ke Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diupah Rp 20 Juta di Johor, Bawa Sabu dan Pil Happy Five ke Batam

Diupah Rp 20 Juta di Johor, Bawa Sabu dan Pil Happy Five ke Batam
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan BC Batam (foto by ist/i fokepri)

BATAM, Infokepri.com - Tegas Berantas narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus disembunyikan lewat selangkangan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.

"Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku, beserta barang bukti berupa 685 gram Sabu dan 78 butir Happy Five," terang Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam Muhtadi. Senin, (21/10/2024)

Penindakan Pertama dilakukan terhadap penumpang CS yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia yang tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024.

Berawal dari kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV.Oceana 7, WNI laki-laki berinisial CS  yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan selangkangannya.

Petugas kemudian mengarahkan ke ruang pemeriksaan badan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati pada saku celana, ditemukan 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang  diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 78 butir Happy Five merk Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu (bong), dan  yang lebih mengagetkan pada area selangkangannya, ditemukan 2  bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.

Dari hasil uji laboratorium, hasilnya mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine dan Narkotika golongan IV  yang mengandung zat nimetazepam (happyfive).

Berdasarkan keterangan, pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 Pukul 16.30 melalui Pelabuhan Batam Center. CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar delapan juta rupiah.

Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, Pelaku mengaku mengonsumsi Narkoba.

Berikutnya, penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial R yang tiba pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.50 dari Stulang Laut, Malaysia di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.

Kembali berawal dari kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk  3, laki-laki berinisial R yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam. R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.

Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang dan didapati 3 bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta 2 alat hisap sabu (bong).

Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Menurut pengakuan, Pelaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor.

Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah Rp 20 Juta. Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu (bong) kepadanya. Selanjutnya, Pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.

Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel