Di Natuna 208 P3K Pengangkatan Tahun 2024 Tidak Mendapat TPP, Ini Penyebabnya
Jumat, 11 Oktober 2024
Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto, S.E. (Fhoto: Bernard S/Infokepri.com). |
By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, yang juga Ketua TAPD menyampaikan klarifikasi mengenai tidak dianggarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pengangkatan tahun 2024.
Menurut Boy, hal ini terjadi karena tahapan penganggaran telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi. Boy menjelaskan bahwa pengalokasian TPP ASN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 58 PP 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa pemberian TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.
"Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan dalam hal ini, persetujuan DPRD diperlukan. Penganggaran TPP harus melalui mekanisme pembahasan KUA dan PPAS yang selesai paling lambat Agustus," jelas Boy di Ruang Kerjanya, Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir - Bukit Arai, Jumat, (11/10/2024) siang.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap alokasi TPP dilakukan melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang harus diselesaikan paling lambat minggu kedua Agustus setiap tahunnya.
Di Kabupaten Natuna, kesepakatan KUA dan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditandatangani oleh Bupati Wan Siswandi dan pimpinan DPRD pada 18 Agustus 2023. Namun, pengumuman kelulusan P3K untuk tenaga kesehatan dan teknis baru dilakukan pada 14 Desember 2023, sementara untuk tenaga guru pada 22 Desember 2023.
Hal ini mengakibatkan ketidakmungkinan memasukkan penganggaran TPP P3K dalam APBDP 2024 karena melewati batas waktu yang diatur.
"Kami tidak bisa mengakomodasi TPP P3K tahun ini dalam APBDP 2024 karena pengumuman kelulusan P3K terjadi setelah proses persetujuan APBD selesai. Aturan menyatakan bahwa penganggaran harus diselesaikan sebelum Desember," ungkap Boy.
Boy menambahkan bahwa tahapan penyusunan APBD harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA). Input data ke SIMONA harus dilakukan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terkait APBD.
"Sistem SIMONA (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan) dari Kemendagri sudah jelas bahwa TPP harus diajukan untuk satu tahun penuh, bukan hanya 8 atau 10 bulan lalu ditambah di APBDP. Formulasinya tetap satu tahun, diajukan melalui APBD murni," tegas Boy.
Pemerintah Daerah Natuna juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai pelaksanaan pemberian TPP. Boy mengatakan bahwa pemberian TPP bagi ASN di Natuna mengikuti persetujuan KUA dan PPAS induk dari APBD murni. Semua data terkait pengalokasian TPP, termasuk kapasitas fiskal dan indeks lainnya, telah diunggah ke SIMONA sesuai prosedur.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan semua data yang diperlukan, termasuk indikator fiskal dan laporan keuangan daerah, telah kami masukkan ke SIMONA sesuai aturan," jelas Boy.
Dengan tidak dianggarkannya TPP P3K dalam APBDP 2024, Pemerintah Daerah Natuna berupaya memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap mematuhi regulasi yang ada.
Boy menegaskan bahwa kelalaian dalam mengikuti tahapan penganggaran dapat berdampak pada pemotongan Dana Transfer Umum dari pemerintah pusat, sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami selalu berkomitmen mematuhi semua peraturan yang berlaku. Jika ada kelalaian dalam tahapan penganggaran, ada resiko penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam proses ini," tegas Boy.
Boy mengimbau seluruh pihak agar memahami proses dan regulasi yang mengatur penganggaran, terutama dalam hal pemberian TPP. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesejahteraan ASN tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami, semua pihak memahami pentingnya proses dan regulasi ini. Pemerintah daerah akan terus bekerja sesuai aturan demi kesejahteraan ASN termasuk P3K dan keberlanjutan pembangunan di Natuna," pungkasnya. (Nard).
Editor : P Sipayung