BB September dan Oktober 2024, Sabu 7 Kg dan Ganja 3,8 Kg Dibakar Polda Kepri
Sabtu, 26 Oktober 2024
Dirresnarkoba Polda Kepri Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Di Mapolda Kepri, Batam - Kepri (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba. Dalam upaya mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau.
"Barang bukti tersebut, dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan September dan Oktober 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 7 laporan polisi dengan 9 pelaku," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP.Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Kepri, (25/10).
Lanjutnya, total barang bukti sabu kristal yang diamankan sebanyak 7.119,66 gram atau sekitar 7 kilogram. Dari jumlah tersebut, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 7.047,03 gram telah dimusnahkan.
Kemudian Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki total berat 3.881,50 gram atau sekitar 3,8 kilogram. Dari jumlah tersebut, 15 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 3.866,45 gram telah dimusnahkan.
"Barang bukti narkotika jenis Sabu dan narkotika jenis Ganja Kering dimusnahkan dengan Mobil Insinerator, yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi dari hasil pembakaran. yang disaksikan langsung oleh para pelaku dan tamu undangan," tutupnya. (*)
Editor : Andi P