Bayar Rp 2,5 Juta, Buang Sampah Sembarangan di Sagulung
Selasa, 29 Oktober 2024
Penumpukan Sampah Di Salah Satu Titik Wilayah Kecamatan Sagulung (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kini, sanksi tegas diberlakukan kepada orang yang sembarangan membuang sampah, khususnya di Wilayah Kecamatan Sagulung. Sanksi tersebut, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013, dengan denda sebesar Rp 2,5 Juta...
Penerapan sanksi, karena minimnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam mengelola sampah rumah tangga, sehingga menjadi salah satu penyebab banyaknya tumpukan sampah, seperi di jalan menuju Perumahan Suka Maju dan Kavling Baru serta di pinggir jalan trans Barelang, Tembesi.
Camat Sagulung, M Hafiz Rozie mengatakan bahwa sanksi tegas diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat dan menekan angka pembuangan sampah liar/sembarang tempat.
“Sesuai Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013, setiap orang yang kedapatan membuang sampah dengan sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 Juta,” katanya, (28/10).
Lanjutnya, petugas akan patroli memantau untuk memastikan tidak ada warga yang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Jadi, jika ada orang yang kedapatan membuang sampah dengan sembarangan akan langsung ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai amanah Perda tersebut.
"Selama ini, setelah petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah di sebuah lokasi, tak selang lama warga kembali membuang sampah ke lokasi tersebut mengakibatkan sampah Kembali menumpuk," katanya.
”Kami ingin warga Sagulung sadar akan pentingnya menjaga kebersihan. Jadi denda ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan bentuk disiplin yang harus diterapkan,” tegas Xamat Sagulung. (*)
Editor : Andi P