Aniaya Teman Satu Komplek, Seorang Remaja Diringkus Polisi di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Aniaya Teman Satu Komplek, Seorang Remaja Diringkus Polisi di Batam

Aniaya Teman Satu Komplek, Seorang Remaja Diringkus Polisi di Batam
Remaja berinisial JM (16) yang diamankan Polsek batuaji lantaran menganiaya teman satu komple (Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
– Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus seorang remaja laki-laki berinisial JM (16), lantaran diduga menganiaya seorang pria berinisial AB di Perumahan Putra Jaya Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Pelaku menganiaya korban AB hingga mengalami luka robek dibagian bibir atas dan mengalami patah 4 gigi bagian bawah.

Pelaku dengan korban sama-sama satu komplek di perumahan tersebut. Pelaku menganiaya korban karena tersinggung dengan perkataan korban. Tak terima dengan ucapan korban tersebut, terduga pelaku pun langsung melancarkan aksinya hingga korban babak belur.

Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban berinisial LB, awalnya LB mendapatkan informasi dari teman anaknya (korban) yang mengatakan bahwa korban mengalami penganiayaan di perumahan Putra Jaya dan sedang menjalani perawatan di RSBP Batam Kecamatan Sekupang.

Kemudian, LB bergegas menuju RSBP Batam untuk melihat kondisi anaknya. Setelah mengetahui kondisi anaknya yang sedang dirawat, LB langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Batu Aji.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hubertus Ompusunggu melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan peristiwa penganiayan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan langsung mengamankan pelaku JM yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban AB.

"Pelaku ditangkap di sekitar Kecamatan Sekupang oleh Tim Unit Reskrim saat diperjalanan akan pulang ke rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap beliau

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Batu Aji untuk menjalani proses pemeriksaan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Atas perkara ini pelaku  dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel