Warga Karimun Simpan dan Mengedar Sabu 2.869,37 Gram dari Malaysia
Rabu, 11 September 2024
Kapolres Karimun (tengah) Perlihatkan Barang Bukti Narkoba (foto by ist/infokepri) |
KARIMUN, Infokepri.com - Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.869,37 Gram berhasil disita Polres Karimun dari seorang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Karimun.
Dalam ungkap kasus,
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH menyampaikan, pengungkapan tindak pidana Narkoba satu bulan terakhir (Agustus-September 2024) sebanyak 5 kasus.
Tangkapan berupa narkotika jenis Sabu dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun. Dan para tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda-beda," ungkapnya ((9/9).
Modus operandi, lanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diserahkan kepada pelaku untuk disimpan.
Adapun barang buktinya berupa 2 bungkus narkotika diduga jenis Sabu yang di bungkus menggunakan plastik teh china dengan merk chinese pin wei, dengan berat kotor 2.098 Gram.
1 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping dengan berat kotor 473 Gram.
1 Toples bening merk Dodo yang berisi narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 270 Gram,
1 Paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 2,10 Gram.
"Untuk inisial pelakunya yaitu RD. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 37 / IX / RES.4.2. / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 22 Agustus 2024 dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis shabu berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 1,30 Gram," tutupnya. (*)
Editor : Andi P