Timbangan Pedagang Banyak Tak Pas di Pasar, Temuan Disdagin Tanjung Pinang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Timbangan Pedagang Banyak Tak Pas di Pasar, Temuan Disdagin Tanjung Pinang

Timbangan Pedagang Banyak Tak Pas di Pasar, Temuan Disdagin Tanjung Pinang
Disdagin Tanjung Pinang Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Bintan Center (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjung Pinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan tera ulang timbangan pedagang Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang - Kepri.

Terkait kegiatan, Kepala UPTD Metrologi Legal Joko Susilo mengatakan tera ulang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat ada beberapa timbangan pedagang yang belum dilakukan tera.

"Jadi kita coba turun melakukan pengawasan," katanya di lokasi kegiatan, (7/9).

Lanjutnya, satu persatu timbangan pedagang dilakukan tera ulang. Kegiatan ini juga diikuti oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Setidaknya ada sekitar 50 timbangan dilakukan tera ulang.

Dari tera yang dilakukan, pihaknya menemukan timbangan yang tidak sesuai atau memiliki selisih. "Setelah kita lakukan tera ulang ternyata banyak timbangan ditemukan ada selisih. Ada belasan yang ditemukan," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, belasan timbangan itu telah dilakukan perbaikan dan diberi tanda segel.

"Jadi sudah kita perbaiki, biar konsumen senang juga," katanya.

Sebelumnya, pada Juni 2024 lalu pihaknya telah melakukan tera di Pasar Bintan Center. Terdapat sekitar 340 timbangan pedagang yang ditera. 

Berdasarkan catatan mereka, ada sebanyak 50 timbang pedagang yang belum ditera. "Jadi hari ini kita lakukan tera, tera ini wajib dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada pedagang yang belum melakukan tera timbangan untuk segera dilakukan.

"Ini supaya menjual merasa tenang dan pembeli juga tidak ada merasa khawatir," tutupnya. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel