Satreskrim Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Peragakan 13 Adegan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Peragakan 13 Adegan

Satreskrim Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Peragakan 13 Adegan
Adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka R terhadap korbannya YJ saat melakukan Rekontruksi pembunuhan di Mapolres Lingga, Selasa (3/9/2024) (Ist/Infokepri.com)

By Jhoni
LINGGA, Infokepri.com
– 14 adegan rekontruksi pembunuhan dilakukan tersangka R, yang membunuh YJ di rumahnya di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, pada Minggu (4/8/2024) kemarin sekira pukul 13.00 WIB.

Rekontruksi pembunuhan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., Sy.,M.H digelar di halaman Mapolres Lingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada.

Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Harmanto,S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., Sy.,M.H mengatakan adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh tersangka R. Ia juga warga Cempa Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga.

Tersangka R didampingi penasehat hukumnya, Angga Siagian, S.H, M.H dan rekontruksi ini dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga yakni : Eka Putra Kristian Waruwu, SH., MH., M. Andri Ghafary, SH., Anugrah Putri Pamungkas, SH., Andika Setiawan. Semantara korban diperagakan oleh pihak Reskrim Polres Lingga.

Kasatreskrim menjelaskan pembunuhan terhadap korban YJ, berawal dari saksi S yang berada di salah satu warung, lalu pelaku saat itu berjalan secara tiba-tiba langsung memukul kepala bagian belakang saksi S, kemudian saksi S tidak terima dan membalas dengan menggunakan kabel Handphone sehingga mengenai bagian wajah pelaku. Mendapat perlawanan dari saksi S, pelaku tidak terima dan mengejar saksi S ke dalam rumah korban YJ.

Begitu sampai di rumah korban YJ, katanya, saksi S berada di belakang korban YJ lalu pelaku langsung memegang rambut korban YJ dan menunjukkan pisau yang telah pelaku simpan di samping pinggang dan berniat menikam korban YJ di bagian leher. Namun korban YJ mencoba melakukan perlawan dengan langsung berdiri. Lalu pelaku pun secara tiba-tiba langsung menikam bagian dada kiri korban sebanyak empat kali tusukan. Setelah melakukan penusukan terhadap korban YJ, pelaku langsung memukul saksi S dan dengan santainya berjalan dan keluar dari rumah korban YJ sambil menyimpan kembali pisau yang digunakan untuk menusuk korban YJ.

“ Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran, atas perbuatan pelaku terhadap korban,” kata Kasatreskrim, Selasa (3/9/2024)

Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana jo pasal 351 ayat 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara, menghilangkan nyawa orang lain.

“ Rekontruksi ini, berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres Lingga, sehingga situasi tetap aman dan terkendali,” katanya. (Jhoni)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel