Sakit Hati Dipecat, Karyawan PTSI Bakar Mobil Atasannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sakit Hati Dipecat, Karyawan PTSI Bakar Mobil Atasannya

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK saat memimpin konfersi pers terkait pembakaran mobil Senin (2/9/2024) (Lastin/Infokepri.com)

By Lastin

PELALAWAN, Infokepri.com
- Seorang eks karyawan PT. PTSI membakar mobil atasannya di rumah korban berinisial SS di Perumahan Graha Blok E nomor 5 Desa Makmur Pangkalan Kerinci.

Pelaku membakar mobil tersebut dengan cara melemparkan bahan bakar jenis pertilite ke arah mobil tersebut lalu menyulutnya dengan api. Akibatnya mobil korban jenis Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BM 1391 CM mengalami kerusakan di bagian belakang mobil.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu sebelum para pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK saat menggelar konfersi pers di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (2/9/2024) mengatakan pelaku utama berinisial TAP (31) merupakan supir trailer dan merupakan mantan bawahan korban yang dipecat karena lalai dalam bekerja hingga menimbulkan insiden.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Kris Topel, Strk, SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggraeni, SIK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku tidak terima dengan pemecatan tersebut kemudian mengajak seorang temannya berinisial DW (28) warga Pekanbaru untuk membantu melakukan aksinya.

Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMax yang telah diubah nomor polisinya dan merubah bentuk aslinya.

Sementara kronologis pengungkapan dan penangkapan disampaikan Kasat reskrim Polres Pelalawan berawal dari adanya Laporan Polisi. Selanjutnya dilakukan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV dari rumah korban, KM 55, Pekanbaru hingga perbatasan Kabupaten Kampar.

Setelah mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap DW di rumahnya di Jalan Melati Kecamatan Tampan Pekanbaru pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

"Dari keterangan DW, diketahui keberadaan TAP di daerah Bangkinang. Setelah berkordinasi dengan Polres Kampar untuk membekap penangkapan, pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku TAP di rumahnya di Desa Kuapan Kecamatan Tambang tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari korban dan berupa satu unit mobil Toyota Avanza, STNK, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dan sisa kayu terbakar yang ujungnya dibalut kain. 

Sementara barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor NMax beserta STNK dan kunci kontak dengan nopol terpasang BM 6055 FIK, sebuah helm berwarna hitam, dua buah handphone, sepasang sepatu merek Adidas, satu helai baju loreng hijau-hitam dan loreng orange - hitam, sebuah celana warna abu-abu, sebuah celana jeans dan sepasang sandal wanita yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal 187  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lastin)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel