Sah ! DPRD Kabupaten Natuna Periode 2024-2029 Dilantik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sah ! DPRD Kabupaten Natuna Periode 2024-2029 Dilantik

Sah ! DPRD Kabupaten Natuna Periode 2024-2029 Dilantik
Suasana Pelantikan Anggota DPRD Natuna Masa Bakti 2024 - 2029. (Fhoto : Bernard S).

By Barnard.S
NATUNA, Infokepri.com
- DPRD Natuna menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD terpilih masa bakti 2024-2029 di Aula Gedung Sri Serindit, Batu Hitam - Ranai, Senin (02/09/2024).

Sebanyak 20 anggota DPRD yang dilantik merupakan hasil pemilihan legislatif yang digelar pada Februari 2024 lalu.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, serta Kepala Pengadilan Negeri Natuna.

Selain itu, turut hadir Anggota DPRD Natuna terpilih, Anggota DPRD Natuna periode 2019-2024, Anggota DPRD Kepri dapil Natuna Mustamin Bakri, serta berbagai elemen masyarakat dan tokoh penting lainnya, termasuk Forkopimda Natuna, Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para akademisi, Lembaga Adat Melayu (LAM), Ketua Ormas, Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan undangan lainnya.

Acara pelantikan dimulai dengan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, dan Wakil Ketua I DPRD Natuna.

Dalam sambutannya, Daeng Amhar menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tahapan akhir dari proses Pemilu legislatif 2024.

Ia mengucapkan selamat dan berharap kepada anggota DPRD terpilih, dapat menjalankan amanah serta tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Hari ini merupakan tindak lanjut dari pesta demokrasi 2024 yang lalu, berdasarkan keputusan yang berlaku. Pengucapan sumpah/janji ini merupakan amanat Undang-Undang tentang pemerintahan daerah sebelum resmi menjabat sebagai anggota DPRD," ujar Amhar.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan memerlukan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan dalam kerangka pemerintahan.

Amhar mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati, Forkopimda, dan masyarakat Natuna yang telah memberikan dukungan dan kerjasama selama ini, yang membantu DPRD dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam lima tahun terakhir, DPRD Natuna periode 2019-2024 telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam pembentukan peraturan daerah, pengesahan anggaran, dan pengawasan pemerintahan.

Selama periode tersebut, DPRD telah menghasilkan 180 keputusan, 100 pembentukan peraturan daerah, 105 persetujuan bersama, dan mengadakan 144 kali rapat.

Amhar menyebut, semua regulasi dan penyaluran aspirasi masyarakat disusun dengan cermat berdasarkan kebutuhan yang diperoleh melalui reses dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat.

"Saya harap anggota DPRD Natuna periode 2024-2029 dapat melanjutkan kerja keras dan komitmen mereka dalam membangun Natuna yang lebih baik," ungkapnya.

Berikut nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Natuna terpilih periode 2024-2029 :

Daftar Pemilihan Natuna 1

  1. Wan Wahyu Liandra, S.IP., M.IP (PDIP)
  2. Dedi Yanto (Parta Gerindra)
  3. Daeng Ganda Rahmatullah, S.H. (Partai Golkar)
  4. Asmiyadi (PKS)
  5. Sholihin (Partai Hati Nurani Rakyat)
  6. Wan Aris (Partai Nasdem)
  7. Rusdi (PDIP)
  8. Erwan Haryadi (Partai Persatuan Pembangunan)
  9. Suparman, M.Si (PAN)
  10. Hendry F.N (Partai Demokrat).

Daftar Pemilihan Natuna 2

1. Andes Putra, S.Pd (PDIP)
2. Rian Hidayat, S.M. (Partai Nasdem)
3. M. Erimuddin, S.M (Partai Golkar)
4. Muja Kalagun Baraya (Partai Demokrat).

Daftar Pemilihan Natuna 3

  1. Dardani (Partai Gerindra)
  2. Azi, S.Sos (Partai Golkar)
  3. Tabrani (PDIP)
  4. Wan Ricci Saputra, S.Kom (PAN)
  5. H. Ahmad Sapuari (PKS)
  6. Lamhot Sijabat (Partai NasDem). (Nard).

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel