Permasalahan Disiplin ASN, Berikut Kata Sekdako Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Permasalahan Disiplin ASN, Berikut Kata Sekdako Batam




Ikut kata SekdakoBatam
Sekdako Batam (tengah) Pada Kegiatan BKPSDM (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentang Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam.

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. bertujuan untuk me9ìmberikan pemahaman dan informasi kepada Perangkat Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian di unit kerjanya masing-masing sehingga fungsi pembinaan dapat dilakukan secara lebih maksimal serta menyamakan persepsi dalam upaya melakukan penegakan disiplin pegawai.

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tentunya banyak mengubah tatanan dan pola pembinaan kepegawaian termasuk penegakan disiplin. Mengingat belum sepenuhnya ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam mengetahui dan memahami tentang peraturan kepegawaian khususnya pelanggaran disiplin dipandang perlu kegiatan ini dilaksanakanya,” katanya di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota. Senin, (23/09/2024)

Lanjutnya, informasi terkait penerapan peraturan kepegawaian khususnya permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan disiplin perlu untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai, khususnya pengelola kepegawaian Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya agar ASN tersebut menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri. Melalui penegakan disiplin ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih produktif,” terang Sekdako Batam.

Adapun narasumber pada kegiatan ini Dr. Halim, S.H., M.H., Kepala Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, S.H., Analis Hukum Ahli Madya Pada Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris dan pengelola kepegawaian setingkat pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Batam.(*)


Editor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel