Maya Sari Dilantik Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lingga Periode 2024-2029
Ketua PN Tanjung Pinang Irwan Munir, S.H. M.H saat melantik Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga di ruang Rapat Kantor DPRD Lingga, Selasa (24/9/2024) (Jhoni /Infokepri.com). |
By Jhoni
LINGGA, Infokepri.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Irwan Munir, S.H. M.H melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga periode 2024 – 2029, bertempat di ruang Rapat Kantor DPRD Lingga, Selasa (24/9/2024).
Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga yang dilantik tersebut :
- Maya Sari, S.Sos., M.IP, dari Partai Politik Nasdem dilantik menjadi Ketua
- Drs. H. Said Agusmarli dari Partai Politik Golkar dilantik menjadi Wakil Ketua I
- Muddazir Zahid, S.Ag dari Partai Politik Demokrat dilantik menjadi Wakil Ketua II
Pelantikan Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga ini dilaksanakan pada rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah /janji Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga Masa Jabatan 2024 – 2029, yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Agustiawan, SE.
Rapat paripurna dihadiri secara langsung oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar, S.Sos, Sekretaris Daerah H. Armia, S.Pd. M.IP, Forkopimda Kabupaten Lingga, Asisten, Staff Ahli, Kepala Dinas, Badan dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
Hadir juga Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Ketua KPU Kabupaten Lingga beserta anggota, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga beserta anggota, Pimpinan Partai Politik, Ormas dan LSM se-Kabupaten Lingga, Camat, Lurah, Kepala Desa, BPD se-Kabupaten Lingga, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan seluruh undangan yang hadir.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd dalam sambutannya mengatakan tugas Pimpinan Sementara DPRD tertuang di dalam pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang pedoman, penyusunan, tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pokyong Kadir mengatakan dirinya bersama Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Agustiawan, SE telah melaksanakan tugas dengan sepenuhnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga Safaruddin, S,Sos, M.Si mengatakan Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga yang dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1154 Tahun 2024 Tanggal 20 September Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinanan DPRD Kabupaten Lingga Masa Jabatan Tahun 2024.
Setelah Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga mengambil sumpah/janji jabatan, dilanjutkan dengan penyerahan Pimpinanan DPRD Kabupaten Lingga dari Pimpinanan Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga Maya Sari, S.Sos., M.IP masa jabatan 2024 – 2029 yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau serta penyerahan palu Pimpinanan. (Jhoni)
Editor : P Sipayung