BKN Berikan Pendampingan Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BKN Berikan Pendampingan Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam

BKN Berikan Pendampingan Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam
Sekdako Jefridin saat membuka kegiatan Pendampingan dari BKN tentang Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (23/09/2024) (Ist/Infokepri.com).

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd membuka kegiatan Pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam.

Kegiatan ini digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (23/09/2024).

Tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada Perangkat Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian di unit kerjanya masing-masing sehingga fungsi pembinaan dapat dilakukan secara lebih maksimal serta menyamakan persepsi dalam upaya melakukan penegakan disiplin pegawai.

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tentunya banyak mengubah tatanan dan pola pembinaan kepegawaian termasuk penegakan disiplin. Mengingat belum sepenuhnya ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam mengetahui dan memahami tentang peraturan kepegawaian khususnya pelanggaran disiplin dipandang perlu kegiatan ini dilaksanakan,” ucap Sekda Jefridin.

Ia menyampaikan bahwa Informasi terkait penerapan peraturan kepegawaian khususnya permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan disiplin perlu untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai, khususnya pengelola kepegawaian Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya agar ASN tersebut menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri. Melalui penegakan disiplin ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih produktif,” ujarnya.

Kepada peserta ia berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengambil manfaat agar dapat diterapkan sebagai upaya pembinaan kepegawaian dan penegakan disiplin di masing-masing unit kerja. 

Adapun narasumber pada kegiatan ini Dr. Halim, S.H., M.H., Kepala Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, S.H., Analis Hukum Ahli Madya Pada Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN. Kegiatan ini diikuti oleh  Sekretaris dan pengelola kepegawaian setingkat pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel