Bebas Visa Kunjungan, Sah Diterapkan di Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bebas Visa Kunjungan, Sah Diterapkan di Kepri

Bebas Visa Kunjungan Diterapkan di Kepri
Visa RI, Jenis VoA/Kunjungan (foto by ist/infokepri) 

KEPRI, Infokepri.com - Terkait relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri, Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. 

Perpres ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2024. PP ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan Wisatawan mancanegara (Wisman). 

Untuk itu, berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi Perpres tersebut. 

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut. Dan berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk  menggairahkan iklim investasi di Kepri.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini," katanya, (3/9).

"Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan  dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi," jelasnya.

Lanjutnya, juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara  Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa. 

Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Untuk 13 negara bebas visa dimaksud, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

"Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura," Katanya. 

Lanjutnya lagi, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk  negara berjuluk Negeri Singa tersebut.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan Wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” katanya.

Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. 

Insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism," tutup Gubernur Kepri.

Berikutnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menjelaskan bahwa tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan  (resiprokal) ke Indonesia dalam Perpres nomor 95 tahun 2024, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, memang setakat ini  bukan negara potensial market untuk Kepri.

Namun, yang mengembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapura.

“Nah, kalau expatriat pemegang Permanen Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri," katanya.

Kepri akan diuntungkan sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para  expatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR).  "Kita tunggu aturan pelaksanaan  atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang  disusun Imigrasi,” pungkasnya. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel