BB Juli-Agustus 2024, Polda Kepri Buang 947,58 Gram Sabu ke Septic Tank
Kamis, 12 September 2024
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Muhammad Komarudin, A.Md (kemeja putih) Pada Kegiatan (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024.
Pada pemusnahan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Muhammad Komarudin, A.Md., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51 gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 10 gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri, Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu disisihkan sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan, disisihkan kembali sebanyak 27,98 gram dikirimkan ke Laboratorium BPOM di Batam, Sisa pengembalian uji Laboratoris Kriminalistik 27,84 gram sabu untuk dimusnahkan dan total yang dimusnahkan sebanyak 781,01 gram sabu.
"Terakhir Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 gram narkotika jenis Sabu disisihkan seberat 12,3 gram untuk pemeriksaan ke Labolatorium BPOM Batam dan disisihkan sebanyak 2 gram untuk pembuktian di persidangan serta seberat 137,06 gram untuk dimusnahkan," terangnya, di Mapolda Kepri, Batam - Kepri, (11/9).
Barang bukti narkotika jenis Sabu, lanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat pelaku.
"Hadir pada pemusnahan, dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat," tutupnya. (*)
Editor : Andi P