Sabu Seberat 2 Kg Asal Malaysia Dimusnahkan Polres Karimun yang Diamankan dari Dua Orang Pelaku
Rabu, 21 Agustus 2024
Kapolres Karimun, AKBP Robby T.M saat memimpin pemusnahan sabu seberat 2 Kg di Mapolres Karimun, Rabu, (21/08/2024) (Jupri/Infokepri.com) |
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Barang bukti sabu seberat dua kilo dimusnahkan oleh Polres Karimun, Barang haram tersebut diamankan dari dua orang pelaku berinisial ER Dan MN saat hendak membawa barang tersebut ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.
Pemusnahan sabu ini dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby T.M, pada Rabu, (21/08/2024) di halaman Mapolres Karimun, pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan disaksikan oleh kedua pelaku.
Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Karimun bekerjasama dengan pihak Bea Cukai di Perairan Kundur Karimun, dari dua pelaku berinisial ER dan MN saat berada di atas kapal yang akan dibawa ke wilayah Kuala Tungkal Jambi, pada Rabu ( 31/07/2024) lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Robby T.M menyebutkan narkoba tersebut didapat oleh kedua pelaku dari negara Malaysia dan akan dibawa ke daerah Jambi dengan cara menumpang kapal komersil dari wilayah Kundur Karimun
"Kedua pelaku mendapat sabu dari Malaysia dengan modus barang haram dibawa masuk ke Indonesia menggunakan kapal dan di tengah laut dicampakkan dan diambil oleh salah seorang pelaku untuk dibawa ke Jambi,"ucap Kapolres Karimun
Kapolres Karimun menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan dan penggagalan peredaran narkoba ini berkat kerja sama antara pihak kepolisian Polres Karimun dan pihak Bea Cukai Karimun
" Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di Perairan Kundur Karimun, oleh petugas waktu itu pelaku berada di atas kapal yang akan berangkat ke Kuala Tungkal dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 2 kilogram sabu dari dalam tas pelaku, keberhasilan ini berkat Kerjasama Polres Karimun dan pihak Bea Cukai,"ucapnya
Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian pelaku nekat menyelipkan narkoba tersebut karena diupah sebesar Rp 10 juta,- untuk sekali antar, namun belum sempat menerima upah kedua pelaku keburu ditangkap.
Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar. (Jup)
Editor : P Sipayung