Pengesahan Ranperda APBDP 2024, Ini kata Pj Wako Tanjung Pinang
Rabu, 28 Agustus 2024
Serah Terima Ranperda Dari DPRD Kepada Pemko Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Pinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024.
Pengesahan digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir.
Rapat Paripurna, dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah, di lingkungan Pemko Tanjung Pinang, (27/8).
Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Andri Rizal menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Anggota DPRD Tanjung Pinang dan Tim anggaran Pemko Tanjung Pinang sehingga Ranperda APBDP ini dapat disahkan.
Berikut, struktur APBDP 2024 secara garis besar, meliputi pendapatan Rp1.121.571.654.517, belanja daerah Rp1.143.591.658.781 dan pembiayaan daerah Rp22.020.004.264.
"Selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Kepri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemko Tanjung Pinang," tutupnya. (*)
Editor : Andi P