Pelaku Diancam Penjara Seumur Hidup, 16 Adegan Membunuh Wanita Muda di Sagulung Batam
Jumat, 02 Agustus 2024
Pelaku Memperagakan Aksi Pembunuhan Dalam Giat Rekonstruksi Di TKP (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nelwina Tanjung (22 tahun), seorang kasir toko sayur-sayuran dan rempah-rempah di lantai 3 Ruko Sayur Blok E no 11, Pasar Sagulung, Sagulung Kota, Sagulung, Batam. Jum"at, (02/08/2024)
Dalam reka ulang tersebut, pihak Pengadilan Negeri dan pihak Kejaksaan Negeri kota Batam juga ikut menyaksikan reka ulang serta pedagang pasar Sagulung dan masyarakat setempat.
Di lokasi, pelaku Zulbahri langsung memperagakan atau menggambarkan aksinya satu persatu didepan polisi dan juga pedagang pasar Sagulung. Dalam reka ulang itu pun, polisi memperagakan sebanyak 16 adegan. Sementara itu, pelaku hanya terdiam dan tertunduk saja.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan mengatakan, jika pelaku menghabisi korban dengan memperagakan 16 adegan. Namun, di adegan kedua dan ketiga, pelaku pun langsung menghabisi korban.
Setelah itu, di adegan ke lima, disana lah pelaku nekat memerkosa korban walaupun korban sudah tak berdaya lagi.
"Dalam reka ulang ini, pelaku memperagakan atau menggambarkan sebanyak 16 adegan. Namun untuk menghabisi korban di adegan kedua dan ketiga. Akan tetapi, yang paling mirisnya itu, pelaku masih nekat memerkosa korban. Rela ulangnya di adegan kelima," katanya.
Lanjutnya, untuk adegan selanjutnya tak ada yang berbeda. Semuanya yang diperagakan pelaku sama persis yang dilakukan untuk korban.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan setiap detail peristiwa untuk bisa membantu proses penyidikan lebih lanjut.
"Dengan adanya rekonstruksi ini, bisa langsung melihat gambaran yang lebih utuh tentang motif pelaku melalukan pembunuhan. Dan itulah fakta sebenarnya yang dilakukan pelaku untuk menghabisi korbannya," katanya lagi.
Lanjutnya, penyelidikan kasus pembunuhan ini memang memakan waktu lebih lama karena penyidik harus menyinkronkan semua keterangan pelaku dan saksi serta barang bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku mengaku menghabisi dan memperkosa korban karena sakit hati, Atas perbuatannya ini Zulbahri dijerat dengan pasal 339 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup," tutup Kapolsek Sagulung.
Sementara itu, Halomoan Ismail, keluarga korban yang juga ikut menyaksikan reka ulang langsung menyoraki pelaku. Keluarga korban pun meminta pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
"Tega kali kau habisi adek saya itu. Apa yang kau perbuat itulah yang kau terima hukuman yang setimpal samamu. Jadi kami minta pelaku ini dihukum seberat-beratnya," katanya dengan nada geram.
Tak hanya keluarga korban, sang kekasih korban juga turut menyaksikan reka ulang yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya. Padahal diketahui, mereka sudah lama pacaran bahkan hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun apa daya, korban sudah tenang di surga.
"Baru kali ini saya lihat pelakunya. Kejam kau, tega kau bunuh pacar saya. Padahal kami sudah mau kejenjang lebih serius lagi. Namun apa daya, pacar saya sudah tenang di alam sana," kata pria bermarga Siregar. (De)
Editor : Andi P