Menerima Remisi, Sebanyak 3.226 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kepri
Minggu, 18 Agustus 2024
Wako Batam Bersama Narapidana Di Lapas Kelas IIA Batam (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Walikota (Wako) Batam, Muhammad Rudi menyerahkan secara simbolis Remisi Umum bagi narapidana, dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, di Lapas Kelas II A Batam.
Dikesempatan itu, Walikota Batam menerima penghargaan dari KemenkumHAM Kepri dalam peran aktifnya menghibahkan rehab aula.
Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total 3.226 orang warga binaan penerima remisi umum HUT RI tahun 2024, meliputi narapidana 3.191 orang dan anak binaan 35 orang. Tersebar di Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri.
Secara rinci, penerima remisi umum (RU) I berjumlah 3.172 orang narapidana dan anak binaan, masing-masing dari:
Lapas Kelas II Tanjung Pinang 466 orang,
Lapas Kelas II A Batam 805 orang,
Lapas Kelas II A Narkotika Tanjung Pinang 604 orang,
LPKA Kelas II Batam 29 orang,
LPP Kelas II B Batam 180 orang,
Lapas Kelas III Dabo Singkep 80 orang,
Rutan Kelas I Tanjung Pinang 154 orang,
Rutan Kelas II A Batam 483 orang,
Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 371 orang.
Penerima RU II atau langsung bebas sebanyak 42 orang, terdiri dari:
Lapas Kelas II A Tanjung Pinang 5 orang,
Lapas Kelas II A Batam 4 orang,
Rutan Kelas II A Batam 21 orang,
Rutan Kelas II B Karimun 6 orang,
LPKA Kelas II Batam 3 orang,
Rutan Kelas I Tanjung Pinang 3 orang.
Selain itu, ada sebanyak 12 orang warga binaan penerima RU II atau menjalani subsider:
Lapas Kelas II A Tanjung Pinang 2 orang,
Lapas Kelas II A Batam 5 orang,
Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang 4 orang,
Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 1 orang.
“Selamat bagi penerima remisi, kembalilah kepada keluarga dan kembali berbaur dengan masyarakat. Dan Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan," pungkas Wako Batam. (*)
Editor : Andi P