Istana Hormati DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Istana Hormati DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Istana Hormati DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (foto: dok MPI)


Editor By : P Sipayung

JAKARTA, Infokepri.com  - Istana menanggapi perihal DPR yang menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Kaya seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Hasan meminta masyarakat juga harus menghormati DPR yang memiliki haksebagai lembaga legislatif untuk membentuk undang-undang. Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk.

"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?," kata Hasan.

"Misalnya MA. MA mengeluarkan putusan, diakomodir enggak putusannya? Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan diakomodir enggak di undang-undang itu? Kalau misalkan putusan MA diakomodir, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalan undang-undang ini artinya kan tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan?," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK sebelumnya menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024. Jika memang tetap merujuk pada keputusan MA.

Hal ini tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR RI yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI turut menyetujui. Sedangkan Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI.  (wal)

Sumber : okzone.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel