Imbalan Rp 4 Juta, Nelayan Bintan Seludupkan Puluhan Burung ke Malaysia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Imbalan Rp 4 Juta, Nelayan Bintan Seludupkan Puluhan Burung ke Malaysia

Imbalan Rp 4 Juta, Nelayan Bintan Seludupkan Puluhan Burung ke Malaysia
Salah Satu Jenis Burung Yang Berhasil Diamankan Polres Natuna (foto by ist/infokepri)

BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, bersama Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu puluhan ekor Burung berbagai jenis, di Sri Kuala Lobam, Bintan - Kepri.

Kapolres Bintan, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu. Alson membenarkan bahwa pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung," katanya, (26/8).

“Pelaku berinisial R Als I (41 tahun), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam  yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan”, terangnya.

Lanjutnya, dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 Ekor Burung dengan berbagai Jenis beserta saudara  R, juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan.

Dari pengakuan R Als I bahwa hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia, untuk mengirimkan Burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia. Yang mana saat ini masih dikejar. "Untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat, selanjutnya pelaku meminta imbalan sebesar Rp.4 Juta," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, burung yang diamankan yaitu total burung 29 ekor,  dengan jenis  9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil.

"Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam - Kepri," terangnya.

Pelaku R Als I diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI  No.32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No.5 Tahun 1990  Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel