Diskominfo Akan Sebarkan Informasi Tahapan Pilkada Melalui Kanal Resmi Pemko Tanjungpinang
KPU Kota Tanjungpinang saat menggelar rapat dengan Diskominfo Kota Tanjungpinang di Aston Tanjungpinang Hotel & Conterence Center, Jum'at (23/8/2024) (Ist/Infokepri.com) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Sinergi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang sangat diperlukan untuk memastikan informasi mengenai tahapan pemilihan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“ Agar masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan pemilu dengan baik dan tidak ada informasi yang terlewat, kemudahan akses informasi sangat penting,” kata Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto,ST ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Jumat (24/8).
Selanjutnya Teguh mengatakan pihaknya akan mendukung penyebaran informasi tahapan Pilkada melalui kanal resmi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan media sosial yang dikelola Diskominfo.
“Dengan cara ini, kami memastikan informasi dapat diakses secara luas, sehingga masyarakat menerima informasi yang akurat dan tepat waktu terkait tahapan pemilihan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik menghadiri rapat kerja publikasi tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2024, yang digelar KPU Kota Tanjungpinang di Aston Tanjungpinang Hotel & Conterence Center, Jum'at (23/8/2024).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu, Bakesbangpol, serta yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.
Hadir juga sejumlah pimpinan media lokal dan nasional, baik televisi, radio, media online, maupun cetak.
“ Tujuan pertemuan ini untuk memastikan informasi terkait tahapan pemilihan dapat disebarluaskan secara efektif kepada masyarakat,” kata Muhammad Faizal.
KPU Kota Tanjungpinang, katanya, masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan, yang biasanya disampaikan berjenjang oleh KPU RI.
“Kami berharap PKPU mengenai pencalonan segera diterbitkan sehingga dapat segera disampaikan kepada LO (liaison officer) partai politik,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa tahapan pemilihan akan berlangsung sesuai jadwal. Pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung 27-29 Agustus di kantor KPU.
Setelah proses pendaftaran, bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas administrasi.
“Penetapan calon akan dilakukan 22 September, dan 23 September akan diadakan pencabutan nomor urut. Masa kampanye dijadwalkan mulai 25 September,” terangnya.
Ia berharap semua pihak dapat mendukung publikasi tahapan pemilihan hingga masa pemungutan suara yang dijadwalkan 27 November mendatang. (Par)
Editor : P Sipayung