Baru Bebas, Dua Resedivis Jualan Sabu di Bintan
Senin, 26 Agustus 2024
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan (foto hy ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu, di Km. 15 Tanjung Pinang.
Kasat Narkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di km. 16 Desa Toapaya Selatan.
Setelah mendapat informasi tersebutn tim menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku WM (47 tahun) warga Km. 15 Air raja Tanjung Pinang dan RO (18 tahun) warga Air Raja pada Sabtu (17/8).
“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan 2 orang pelaku yaitu WM dan RO di daerah kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjung Pinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW (28 tahun) juga di Air Raja," terangnya.
Lanjutnya, pelaku WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000.-, setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh WM menjadi 10 paket kecil.
"Barang bukti keseluruhan dari ke 3 pelaku tersebut sebanyak 10 paket. Dan pelaku AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar penjara pada tahun 2023," tutupnya mewakili Kapolres Bintan. (*)
Editor : Andi P