Tidak Miliki Izin, KKP RI Hentikan 2 Proyek Reklamasi Kawasan Konservasi di Anambas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tidak Miliki Izin, KKP RI Hentikan 2 Proyek Reklamasi Kawasan Konservasi di Anambas

Tidak Miliki Izin, KKP RI Hentikan 2 Proyek Reklamasi Kawasan Konservasi di Anambas
KKP RI saat melakukan penyegelan dan memasang Polsus Line di Pulau Impol Kecamatan Jemaja (Ist /Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
–  Lantaran tidak memiliki izin, dua proyek reklamasi kawasan konservasi di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri yang dilakukan oleh PT PBK dan CV SK, dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Penghentian proyek reklamasi itu ditandai dengan melakukan penyegelan dan memasang Polsus Line di sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, dan di Pulau Impol Kecamatan Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas Pelabuhan Jeti kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) mengatakan PT PBK dan CV SK melakukan reklamasi untuk membangun pelabuhan Jeti, tetapi kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

“ Untuk itu, semua aktivitas yang berlangsung kami hentikan,” kata Ipunk ketika dihubungi di Batam, Rabu (3/7/2024).

Akibat proyek reklamasi tersebut, terdapat dampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang seluas 3.43 hektare. Sehingga melanggar pasal 18 angka 12 UU No. 6 tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Pasal 24 ayat (2) huruf G PP No 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf mengatakan, penghentian sementara dilakukan hingga perusahaan PT. PBK dan CV. SK mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat.

Penyegelan ini akan permanen, karena ini pelanggaran terhadap Undang-Undang yang ada pada kawasan konservasi. Proyek tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) hingga dihentikan oleh KKP RI.

“Kita akan tegakkan aturan yang ada. Nantinya ini akan ditutup secara permanen lokasi ini. Lantaran lokasi ini merupakan kawasan konservasi,” ujarnya.

Halid mengatakan pihaknya berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” ujarnya. (Pay/PN)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel